![]() |
| Aksi penyegelan kantor desa Madayin, kecamatan Sambelia. Foto/istimewa |
Lokalnews.id- Inspektorat Kabupaten Lombok Timur mengklaim telah menemukan titik terang dalam penanganan dugaan penyimpangan di Desa Madayin, Sambelia. Pemeriksaan dilakukan setelah lembaga pengawasan internal pemerintah itu menerima disposisi dari Bupati H. Haerul Warisin, menyusul aksi protes warga sekitar sebulan lalu.
Aksi tersebut sempat mengganggu pelayanan pemerintahan desa. Pemerintah kabupaten kemudian mengambil langkah tegas dengan melarang kepala desa setempat masuk kantor selama proses pemeriksaan berlangsung.
Warga menduga adanya ketidakterbukaan pengelolaan dana desa sejak 2023 hingga 2025. Salah satu sorotan ialah penggunaan pendapatan asli desa (PADes) yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah dan diduga dipakai untuk membeli mobil pribadi.
Selain itu, sejumlah persoalan lain juga menjadi pemicu unjuk rasa masyarakat. Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V Inspektorat Lombok Timur, Aluh Rohbanian, menyebut timnya telah mengantongi indikasi awal terkait kasus tersebut.
Menurut dia, Inspektorat juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan pelanggaran. Saat ini, lembaganya tengah menyusun laporan untuk proses klarifikasi terhadap kepala desa.
“Naskah laporan masih disusun untuk keperluan konfirmasi dengan kades,” kata Aluh singkat.


