Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Produk Kontrak Produksi

Senin, 04 Agustus 2025, 11.35 WIB Last Updated 2025-08-04T05:50:26Z

 

Produk yang dibuat berdasarkan kontra produksi, mengandung bahan merkuri/berbahaya. Dok:LN

Mataram, LokalNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam intensifikasi pengawasan periode April–Juni 2025. Total ada 34 produk yang dinyatakan tidak aman, dengan mayoritas berasal dari kontrak produksi.


Dari jumlah tersebut, 28 merupakan produk kontrak produksi, 2 produk lokal, dan 4 lainnya impor. Seluruh produk telah melalui uji laboratorium dan terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.


“BPOM telah menindak tegas. Izin edar dicabut, kegiatan produksi dan distribusi dihentikan sementara,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui siaran pers, Minggu (3/8).


Dampak Kesehatan Serius


Kandungan berbahaya dalam kosmetik berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Merkuri dapat memicu alergi, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf. Asam retinoat diketahui bersifat teratogenik, yaitu dapat menyebabkan cacat pada janin. Hidrokuinon memicu hiperpigmentasi dan kerusakan kornea, sementara timbal merusak sistem organ tubuh.


Zat pewarna dilarang seperti kuning metanil bersifat karsinogenik, sedangkan steroid menyebabkan efek jangka panjang pada kulit, seperti dermatitis dan perubahan pigmen.


Langkah Penindakan dan Imbauan Publik


BPOM menyatakan telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan distribusi melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Penelusuran juga dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana, khususnya terhadap produk ilegal atau diproduksi oleh pihak tak berwenang.


Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.


BPOM mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih kosmetik dan selalu mengecek legalitas serta komposisi produk. Daftar lengkap produk yang mengandung bahan berbahaya dapat diakses melalui lampiran resmi BPOM. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Produk Kontrak Produksi

Terkini

Space disewakan