Selong, Lokal news.id – Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50% sejak 2024, disertai penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 31 Tahun 2023 tentang NJOP, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah, serta Perbup No. 9 Tahun 2024 tentang PBB.
Kepala Bidang PBB-P2, M. Tohri Habibi, menjelaskan tarif PBB yang semula 0,2% kini menjadi 0,1%. Sementara lahan pertanian dan tanaman pangan turun dari 0,1% menjadi 0,08%.
Selain tarif, NJOP juga diperbarui berdasarkan nilai jual tahun 2014. “Selama ini NJOP kita masih pakai data tahun 1999,” ujar Tohri, Jumat (15/8).
Penyesuaian ini berdampak pada perubahan jumlah tagihan pajak. Misalnya, wajib pajak yang sebelumnya membayar Rp 15 ribu bisa naik menjadi Rp 121 ribu per objek pajak karena terdapat bangunan di atasnya. Namun, ada pula yang justru turun nilainya.
Meski demikian, Pemda Lombok Timur memberi ruang bagi masyarakat, terutama pemerintah desa, untuk mengusulkan penyesuaian NJOP secara kolektif jika dirasa tidak sesuai.
“Contohnya, Desa Tirtanadi dan Sukamulia Timur mengajukan penyesuaian dan kini nilai pajak warganya turun,” kata Tohri. (ln)