![]() |
Kabid PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi. Dok: www.lokalnews.id |
Selong, LokalNews.id – Pemkab Lombok Timur tengah menyiapkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) non tunai melalui Bank Mandiri. Selama ini, pembayaran non tunai hanya tersedia di Bank NTB dan aplikasi Periri.
Kabid PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, mengatakan langkah ini untuk mempermudah wajib pajak, terutama investor yang umumnya menggunakan Bank Mandiri.
“Hari ini pertemuan kedua dengan pihak Bank Mandiri membahas rencana kerja sama,” ujarnya, Rabu (13/8).
Menurut Tohri, layanan Periri hanya bisa digunakan untuk pembayaran maksimal Rp10 juta. Padahal, banyak investor membayar di atas nominal itu, sehingga harus konfirmasi ke Bapenda.
“Sering kali tidak dilakukan, dan ini menyebabkan selisih pajak,” katanya.
Pada 2024, BPK RI menemukan selisih pajak hingga Rp200 juta yang masuk ke rekening daerah akibat pembayaran melalui Periri tanpa konfirmasi.
Kerja sama dengan Bank Mandiri diharapkan meminimalkan masalah tersebut, namun realisasinya menunggu keputusan Bupati Lombok Timur. (*)