![]() |
Berkas BAP SMPN 1 Lenek, atas laporan Dikbud Lombok Timur. Foto/lokalnews.id |
lokalnews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, menerima laporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) soal Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Lenek, Kecamatan Lenek.
"Sudah masuk laporannya. Tinggal kita tindaklanjuti sesuai tupoksi BKPSDM,"kata H Mugni, kepada jurnalis lokalnews.id, di ruangannya, Senin (9/9).
Mugni menjelaskan, mengacu pada PP 94 Tahun 2021 tetang disiplin ASN, BKPSDM akan mendalami indikasi pelanggaran soal etika birokrasi dan pelanggaran administrasi kepegawaian.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran tentang disiplin ASN, kata Mugni, sangsi bisa hingga diberhentikan sebagai kepala sekolah.
"Kami akan melakukan BAP dulu, pemaggilan kepala sekolah itu. Apapun hasil BAP bidang BKP, itulah kita ambil keputusannya,"ujar dia.
Sebelumnya, pada Rabu (4/9) sejumlah wali murid melakukan demo di SMPN 1 Lenek. Aksi ini dipicu atas dugaan tidak transparan kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS, baik di internal ataupun eksternal.
Suasana aksi wali murid yang tidak kondusif, Polsek Lenek pun mengambil tindakan untuk mengamankan Kepala SMPN 1 Lenek.
Mengutip wartabumigora.id, bendahara SMPN 1 Lenek, Efendi, mengatakan kepala sekolah tertutup dalam penggunaan anggaran pembangunan yang dibiayai melalaui dana bos. Hal ini menurutnya memicu kegaduhan wali murid dan para guru.
Meski begitu, Efendi mengakui sebagai bendahra terlibat menandatangani draf aturan syarat pencairan dana BOS. Tetapi penggunaannya, dia mengaku tidak mengetahui lantaran kepala sekolah enggan terbuka.
"Saya ikut tandatangan untuk keluarnya uang tersebut, namun kepala sekolah tetap tidak mau terbuka yang akhirnya terjadilah keributan di sekolah. Dan sekarang Kepala Sekolah sudah diamankan ke Polsek Lenek,"kata Efendi, seperti dikutip lokalnews.id.
Selain itu, dia menyebut kepala sekolah saat ini beralasan ada beban yang ditinggalkan oleh eks kepala sekolah sebesar Rp250 juta. "Itu dulu dikasi pinjam sama Kopri yang katanya disetujui oleh Dinas dan itu pengakuannya,"beber Efendi.
Kepala SMPN 1 Lenek, Muhamad Nazir, dikonfirmasi mengklaim telah terasparan dalam penggunaan dana BOS. Dia menyayangkan pengakuan bendahara yang menganggap sebaliknya.
"Memang begitu modelnya bendahara ini. Saat kita menjelaskan malah pergi orangnya,"kata dia melalui sambungan telphone.
Nazir menjelaskan, penggunaan dana BOS tertuang dalam draf pencairan. Menurut dia, bendahara seharusnya memahami penggunaannya karena terlibat tandatangan.
"Bukan dia tandatangan slip aja gitu. Gimana mau paham, mungkin gak dibaca apa yang ditandatangani. Disitu kan uda jelas untuk apa untuk apa,"jelas dia.
Surat Dinas meminta Kepala SMPN 1 Lenek mengembalikan Dana Pinjaman. Dok. Lokalnews.id
Nazir juga mengakui adanya hutang yang ditinggalkan oleh eks kepala sekolah sebelum dia, yang merupakan hasil temuan BPK. Dia menyebut, Dinas Dikbud telah menutupinya dengan uang pinjaman di Kopri.
"Dinas bersurat untuk melunasinya menggunakana dana BOS. Saya tidak mau karena temuan itu bukan pada zaman saya,"ungkap dia.
Lebih jauh, terkait persoalan ini telah masuk dan di tangani oleh BKPSDM. Nazir mengatakan, sedang menunggu panggilan BAP. "Saya menunggu jadwal kapan dipanggil untuk memberikan klarifikasi,"ucapnya.
Sementara itu, Dikbud Lombok Timur dikonfirmasi enggan meberikan tanggapan dengan alasan sudah ditangani BKPSDM. (ln)
![]() |
Surat Dinas meminta Kepala SMPN 1 Lenek mengembalikan Dana Pinjaman. Dok. lokalnews.id |