![]() |
Kantor Desa Sambelia. Foto/istimewa |
LokalNews.id - Kasus Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pungutan liar di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, dilaporkan warga ke Polres Lombok Timur.
Aduan tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Lombok Timur, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia, setelah dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (23/1/2025).
Ia menyatakan, menerima aduan masyarakat terkait dugaan korupsi APBDes serta pungutan liar di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia. "Kami telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur, "ujar AKP I Made Darma.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mendalami aduan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memastikan kebenaran laporan.
AKP Made Darma, pun menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang diperlukan agar penyelidikan berjalan maksimal. (*)