Dari laporan gabungan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024, tercatat bahwa pendapatan daerah mencapai 95,71%, namun masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Realisasi PAD, misalnya, tercatat hanya 80,45%, sedangkan dana transfer mencapai 99,84%. Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat 81,02%, yang meskipun cukup baik, tetap perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lebih lanjut.
Anggota DPRD, Saeful Bahri, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dalam upaya peningkatan PAD adalah sektor pajak dan retribusi daerah. Sebagai contoh, pajak daerah masih rendah pada angka 57,22%, sementara retribusi daerah tercatat 66,68%.
Menanggapi hal tersebut, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Bupati, lebih giat dalam menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola PAD, dengan menitikberatkan pada peningkatan kinerja dalam penagihan objek-objek sumber PAD.
DPRD juga menyoroti bahwa sebagian besar OPD belum dapat memperkirakan dengan tepat potensi penerimaan PAD dari masing-masing pos penerimaan yang menjadi kewenangannya.
Oleh karena itu, gabungan komisi merekomendasikan peningkatan kapasitas OPD melalui pelatihan, workshop, dan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil mencapai kinerja fiskal yang baik, serta peningkatan pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD mencatat masih ada OPD yang kesulitan menjangkau objek dan subjek penerimaan PAD karena berbagai alasan teknis dan kurangnya dukungan regulasi yang memadai dari pemerintah daerah.
Untuk itu, dewan meminta perlunya dukungan sarana dan prasarana pendukung operasional petugas terkait penerimaan PAD, serta pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (IT) yang dapat mengatasi kendala jarak dan waktu tempuh.
Salah satu masalah utama yang juga yang disampaikan Saeful, adalah lemahnya sistem pendataan, pemutakhiran data, penggolongan, penetapan, pengolahan basis data, serta sistem pembayaran dan penagihan. Menanggapi hal ini, gabungan komisi merekomendasikan reformasi administrasi perpajakan daerah dan perbaikan basis data perpajakan agar lebih efisien dan akurat.
Lebih lanjut, DPRD juga menekankan pentingnya melakukan uji petik terhadap objek dan subjek penerimaan PAD secara berkala. Hal ini akan mempermudah dalam menyusun target PAD yang realistis.
Selain itu, operasi penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat penegak hukum juga dianggap sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Dengan langkah-langkah strategis ini, DPRD berharap PAD Kabupaten Lombok Timur dapat terus meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Bupati, lebih giat dalam menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola PAD, dengan menitikberatkan pada peningkatan kinerja dalam penagihan objek-objek sumber PAD.
DPRD juga menyoroti bahwa sebagian besar OPD belum dapat memperkirakan dengan tepat potensi penerimaan PAD dari masing-masing pos penerimaan yang menjadi kewenangannya.
Oleh karena itu, gabungan komisi merekomendasikan peningkatan kapasitas OPD melalui pelatihan, workshop, dan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil mencapai kinerja fiskal yang baik, serta peningkatan pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD mencatat masih ada OPD yang kesulitan menjangkau objek dan subjek penerimaan PAD karena berbagai alasan teknis dan kurangnya dukungan regulasi yang memadai dari pemerintah daerah.
Untuk itu, dewan meminta perlunya dukungan sarana dan prasarana pendukung operasional petugas terkait penerimaan PAD, serta pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (IT) yang dapat mengatasi kendala jarak dan waktu tempuh.
Salah satu masalah utama yang juga yang disampaikan Saeful, adalah lemahnya sistem pendataan, pemutakhiran data, penggolongan, penetapan, pengolahan basis data, serta sistem pembayaran dan penagihan. Menanggapi hal ini, gabungan komisi merekomendasikan reformasi administrasi perpajakan daerah dan perbaikan basis data perpajakan agar lebih efisien dan akurat.
Lebih lanjut, DPRD juga menekankan pentingnya melakukan uji petik terhadap objek dan subjek penerimaan PAD secara berkala. Hal ini akan mempermudah dalam menyusun target PAD yang realistis.
Selain itu, operasi penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat penegak hukum juga dianggap sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Dengan langkah-langkah strategis ini, DPRD berharap PAD Kabupaten Lombok Timur dapat terus meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.