Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Beredar Isu Sekolah Dikoordinir Membeli Buku Antikorupsi, Ini Respons Dikbud Lotim

Selasa, 11 Maret 2025, 13.07 WIB Last Updated 2025-03-11T13:24:31Z
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Hairurrazak Hanafie. dok/ong


Lombok Timur, LokalNews.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim), melarang sekolah dasar maupun menengah melakukan pembelian buku antikorupsi secara terkoordinasi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Hairurrazak Hanafie, pada Jumat (7/3).


"Membeli buku dari satu percetakan saja secara terkoordinasi itu tidak benar. Bisa ada indikasi kepentingan bisnis yang mengarah pada praktik korupsi," ujar Hanafie.


Menurutnya, buku antikorupsi sangat penting sebagai media pembelajaran. Namun, satuan pendidikan dapat memperoleh buku tersebut secara gratis melalui laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di  https://aclc.kpk.go.id/pendidikan/pustaka?page=1&file_type=PDF


"Buku bisa diunduh langsung dari website KPK. Di sana tersedia lengkap sesuai kebutuhan sekolah atau siswa," tambahnya.


Meski demikian, Hanafie menyadari bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan kewenangan kepala sekolah.


Namun, aturan pengelolaannya telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.


Regulasi tersebut menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan dana BOS.


"Dari total dana BOS yang diterima sekolah, 20 persen boleh digunakan untuk pembelian buku. Tapi kalau ada yang gratis, kenapa harus beli?" kata Hanafie.


Sebelumnya, beberapa sekolah dasar negeri di Lombok Timur diketahui terdaftar melakukan pembelian buku antikorupsi hanya dari satu perusahaan percetakan secara terkoordinasi. Hal ini telah masuk sebagai laporan ke Wakil Bupati Lombok Timur.


Berdasarkan data daftar pembelian buku pada laporan ke Wakil Bupati, di setiap sekolah, anggaran yang digunakan bahkan melebihi 20 persen dari alokasi dana BOS yang diperbolehkan. 


Sementara untuk pembelian buku tersebut nilainya cukup besar, yakni seharga Rp.47.500. Perusahaan penerbit tersebut meminta agar pembelian buku anti korupsi dihitung persiswa mulai dari kelas 3 hingga kelas 6.


Jika dalam satu kelas terdapat 30 siswa, maka harus dianggarkan sebesar Rp.3.200.000 untuk 4 kelas. Nilai tersebut cukup besar mengingat anggaran BOS telah dianggarkan untuk pembelian buku paket.


Selain buku Anti Korupsi ada juga untuk pembelian buku "7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" yang juga telah diedarkan. Harga buku ini Rp.15.000 pereksemplar. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beredar Isu Sekolah Dikoordinir Membeli Buku Antikorupsi, Ini Respons Dikbud Lotim

Terkini

Pk husnul

Close x