![]() |
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi (tengah) didampingi Sekda Lotim, HM Juaini Taofik (kiri) |
Lombok Timur, LokalNews.id — Wacana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) dinilai telah memenuhi syarat secara yuridis. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, saat berkunjung ke Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim), Kamis (15/5).
"Proses ini sudah lama berjalan. Dari sisi yuridis, sudah ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi. Itu semua sudah dipenuhi sejak lama. Persyaratannya memang diatur dalam undang-undang seperti itu," kata Lalu Gita, yang akrab disapa Miq Gita.
Namun, ia mengakui bahwa proses tersebut saat ini masih terhambat moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat. "Kita tinggal menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Kami bagian dari sistem pemerintahan nasional, tentu mengikuti arahan pusat. Kalau moratorium masih berlaku, ya kita ikuti," tambahnya.
Menurut Miq Gita, apabila moratorium dicabut, hak masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran daerah tidak boleh diabaikan. "Kalau sudah dicabut, tidak boleh ada satu hak rakyat pun yang dikurangi," tegasnya.
Terkait aksi massa di Pelabuhan Poto Tano, ia menilai hal itu sebagai bentuk aspirasi yang sah dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar aksi tidak dilakukan dengan cara yang merugikan pihak lain.
"Sampaikan aspirasi boleh, tapi jangan sampai melakukan blokade yang merugikan masyarakat," ucapnya.
Untuk mencegah potensi gangguan keamanan, aparat disebut telah mengambil langkah persuasif terhadap massa yang tergabung dalam Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S).
"Aparat keamanan sudah melakukan pendekatan yang humanis. Kita tidak ingin perjuangan yang mulia ini tercoreng oleh tindakan yang kontraproduktif," tutup Miq Gita. (*)