![]() |
Pengesahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda. Dok/LN |
Selong, LokalNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XIII masa sidang III yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (15/7/2025).
Selain menyetujui raperda, DPRD juga menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas rencana pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak untuk pembangunan jalan dan Gedung Wanita.
Dalam rapat yang turut dihadiri Bupati dan jajaran eksekutif tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Pemkab Lombok Timur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. DPRD berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Namun demikian, sejumlah catatan dan rekomendasi turut disampaikan DPRD sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Di antaranya adalah soal penguatan pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan yang dinilai masih memiliki kelemahan, khususnya dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang belum didasarkan pada data objek pajak yang akurat serta belum dilakukannya penghapusan piutang pajak yang telah kedaluwarsa.
Pengelolaan aset tetap juga menjadi sorotan. DPRD menilai penyajian data dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) belum memuat informasi penting seperti nomor sertifikat, luasan, dan nilai aset secara lengkap.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada eksekutif antara lain:
1. Evaluasi Belanja Pegawai, agar tidak melebihi batas maksimal 30% dari total belanja APBD sesuai regulasi.
2. Penyesuaian kebijakan akuntansi, dengan mengacu pada ketentuan terbaru oleh Kepala BPKAD.
3. Pengalokasian anggaran yang efektif, terutama untuk menurunkan angka stunting melalui pemberian makanan tambahan dan bantuan sosial.
4. Validasi data piutang PBB-P2 oleh Bapenda, termasuk revisi penghapusan piutang kedaluwarsa dengan melampirkan rincian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
5. Pemutakhiran data aset tetap oleh Sekda sebagai pengelola barang.
6. Penyesuaian tarif rumah sakit, baik RSUD dr. R. Soedjono Selong maupun RSU Patuh Karya, agar sesuai dengan Perda yang berlaku.
7. Implementasi Perda retribusi pasar oleh Dinas Perdagangan.
8. Rekonsiliasi dan verifikasi kepesertaan PBPU oleh Dinas Kesehatan dengan melibatkan Dukcapil, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.