Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Regulasi Belum Siap, Pilkades 2026 Lombok Timur Terancam Mundur Lagi

Selasa, 29 Juli 2025, 10.10 WIB Last Updated 2025-07-29T02:10:52Z


Selong, LokalNews.id - Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2026 berpotensi kembali mengalami penundaan. Hal ini menyusul tertundanya pelaksanaan Pilkades di 17 desa yang sedianya digelar pada 2025.


Penundaan tersebut disebabkan oleh belum disesuaikannya regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Regulasi yang saat ini masih berlaku—Perda Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2018—dianggap belum mengakomodasi perubahan yang dibawa oleh undang-undang terbaru.


Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biawansyah Putra, menjelaskan bahwa penyusunan Perda baru belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menunggu usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).


"Kita menunggu usulan perda oleh dinas terkait," kata Biawansyah kepada LokalNews.id, Senin (28/7).


Namun hingga saat ini, Dinas PMD disebut belum mengajukan usulan tersebut karena masih menanti aturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa.


"Semoga tahun ini aturan itu keluar," harapnya.


Biawansyah menambahkan, jika aturan pelaksana tak kunjung diterbitkan tahun ini maupun tahun depan, maka wacana Pilkades serentak 2026 terancam batal.


"Kita lihat tahun depan. Seandainya belum juga, kita akan minta petunjuk ke Dirjen Kemendes," ujarnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Regulasi Belum Siap, Pilkades 2026 Lombok Timur Terancam Mundur Lagi

Terkini

Space disewakan