![]() |
Dr. Teguh Satya Bhakti, kuasa hukum warga berpenghasilan rendah mendatangani Mahkamah Agung. foto: tangkapan layar |
Jakarta, LokalNews.id - Delapan warga berpenghasilan rendah resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Mereka datang ke gedung MA di Jakarta Timur bersama kuasa hukum, Dr. Teguh Satya Bhakti, pada Selasa (18/8). Aturan yang mereka gugat adalah perubahan syarat penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi.
Dalam beleid terbaru, batas maksimal penghasilan pemohon rumah subsidi naik menjadi Rp14 juta per bulan. Warga menilai kebijakan ini justru merugikan masyarakat berpenghasilan rendah karena rumah subsidi jadi lebih mudah diakses kelompok bergaji tinggi.
“Dengan adanya aturan ini, pekerja dengan penghasilan UMR semakin sulit mendapat rumah subsidi. Padahal program ini seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Teguh, dalam keterangan resminya.
Teguh menilai, penetapan syarat baru tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel. Ia menyebut pembentukan lampiran Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di berbagai daerah.
“Secara formil, kami menilai ada masalah karena penetapan batas MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tidak akurat dan berpotensi menghilangkan hak warga miskin untuk punya rumah layak,” tambahnya.
Para pemohon berharap MA membatalkan aturan ini, agar program rumah subsidi tetap bisa diakses oleh masyarakat kecil sesuai tujuan awalnya. (ln)