![]() |
Seorang pegawai perempuan di halaman kantor BKPSDM. (foto:www.lokalnews.id) |
Selong, LokalNews.id – Fenomena gugat cerai di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru ternyata juga terjadi di Lombok Timur, NTB.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, menyebut ada 11 PPPK yang mengajukan izin cerai sejak Januari 2025.
“Dari jumlah itu, enam di antaranya PPPK perempuan yang menggugat suaminya karena sering terjadi pertengkaran,” ujarnya, Senin (19/8).
Selain itu, kata Sazali, ada juga kasus perceraian karena pasangan sudah dijatuhi talak tiga sebelum diangkat sebagai PPPK.
Meski begitu, ia menegaskan fenomena ini lebih bersifat administratif.
“Sebenarnya ini hanya untuk merapikan administrasi dan memperjelas status suami istri,” tambahnya. (ln)