![]() |
| Pemda Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan. Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan BBNKB, serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi kali ini berlangsung di Kecamatan Sambelia, Selasa (9/9).
Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB dan Perda tersebut, dihadiri langsung Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Kepala Bappenda Muhsin, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam arahannya, Edwin menegaskan bahwa Lombok Timur saat ini menghadapi tantangan finansial akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat proyek infrastruktur tahun 2025 menjadi minim. Karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu solusi utama.
“Sejak Januari 2025, skema bagi hasil PKB berubah, di mana 66 persen masuk ke kas kabupaten dan 34 persen ke provinsi. Ini peluang besar untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Ia pun mengajak pemerintah desa berperan aktif mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak demi pembangunan bersama.
Selain membahas pajak, Wabup juga memaparkan sejumlah program strategis Pemda Lotim, mulai dari ketenagakerjaan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Di bidang ketenagakerjaan, Pemda telah mengusulkan 11.029 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah menghadirkan 57 dapur dari target 159. Setiap dapur menyerap 47 tenaga kerja dan wajib menggunakan 30 persen bahan lokal, sehingga turut mendukung petani dan UMKM daerah.
Di bidang kesehatan, pemerintah tengah berupaya mengaktifkan kembali 127.000 kepesertaan BPJS yang nonaktif dengan mendorong agar iurannya dialihkan ke tanggungan pemerintah pusat.
Sedangkan untuk infrastruktur, disebutkan bahwa Pemkab bersama DPRD telah menyepakati penggunaan skema multiyears dengan anggaran Rp 250 miliar, yang difokuskan pada pembangunan jalan.
Kepala Bapenda Muhsin menambahkan, tahun 2025 tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yang ada hanyalah penyesuaian NJOP melalui Perbup Nomor 31 Tahun 2023.
Penyesuaian ini, menurutnya dilakukan setelah tiga tahun tidak diperbarui, dan akan dihitung berdasarkan luas serta jenis tanah.
“Potensi pajak di Kecamatan Sambelia cukup besar, terutama dari sektor tambak udang dan pajak listrik dari perusahaan pembangkit listrik yang beroperasi di sini,” jelasnya. (ln)

