![]() |
| Penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Lombok Timur, Senin (24/11). Foto/istimewa |
lokalNews.id - DPRD Lombok Timur akhirnya menyetujui pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu diberikan setelah gabungan komisi DPRD melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap dokumen yang disampaikan Bupati dalam rapat paripurna 17 November 2025 lalu.
Anggota DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, menjelaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS 2026 berlandaskan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14/2025 mengenai pedoman penyusunan APBD 2026. Regulasi ini menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Adapun rancangan annggaran yang disetujui sebagai berikut:
Pendapatan daerah Lombok Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,072 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp584,4 miliar. PAD ini bersumber dari Pajak daerah Rp210,6 miliar, Retribusi daerah Rp342,8 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp19,4 miliar dan Lain-lain PAD yang sah Rp11,4 miliar.
Sementara transfer pusat dan antar daerah Rp2,487 triliun, meliputi Transfer pemerintah pusat: Rp2,381 triliun, Transfer antar daerah Rp16,2 miliar, Pendapatan lain-lain yang sah — Rp525 juta.
Untuk belanja daerah Rp3,072 Triliun. Belanja daerah dipatok setara dengan target pendapatan sebesar Rp3,072 triliun. Komposisinya kembali menunjukkan dominasi belanja pegawai.
Dalam rancangan KUA-PPAS, Belanja Pegawai Rp1,347 triliun. Digunakan untuk gaji 12.570 ASN, TPP, tunjangan kepala daerah dan DPRD, insentif pajak dan retribusi, iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan profesi guru.
Belanja Barang dan Jasa Rp927,8 miliar, mengakomodasi BOS sekolah negeri, BOK kesehatan, operasional puskesmas dan rumah sakit daerah, PJU, iuran BPJS PBI daerah, honor non-ASN, hingga belanja rutin pada seluruh OPD.
Belanja Modal Rp267,4 miliar, untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, termasuk alat kesehatan, lampu jalan, gedung, jalan, serta belanja modal yang bersumber dari BOS.
Belanja Subsidi Rp2,5 miliar, dialokasikan sebagai subsidi bunga bagi peternak dan UMKM melalui program Lombok Timur Berkembang.
Belanja Hibah Rp95 miliar, untuk sekolah swasta, PAUD, pendidikan kesetaraan, parpol, dan lembaga masyarakat.
Bantuan Sosial Rp6,7 miliar, ditujukan bagi anak yatim dan warga kurang mampu.
Belanja Tak Terduga Rp10 miliar, untuk penanganan bencana dan kejadian luar biasa.
Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp23,8 miliar, diberikan kepada 239 desa.
Bantuan Keuangan ke Desa Rp391,3 miliar, berupa dana desa dan alokasi dana desa untuk 239 desa.
Saeful juga menegaskan bahwa setelah koreksi yang dilakukan, KUA–PPAS 2026 telah selaras dengan ketentuan regulasi dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kapasitas fiskal daerah.
Gabungan komisi l juga memberikan tiga rekomendasi utama yaitu, data anggaran harus berbasis realisasi tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan target RPJMD, Evaluasi dan pengendalian berkala harus diperkuat agar pembangunan fisik maupun nonfisik mencapai target makro ekonomi daerah dan Pemda diminta mempercepat realisasi program pada akhir 2025 agar dampaknya dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menyampaikan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh OPD yang terlibat dalam proses pembahasan KUA–PPAS 2026.
“Semoga ikhtiar kita untuk membangun Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil, dan transparan menjadi amal ibadah,” ujar Haerul.
Dengan disetujuinya nota kesepakatan KUA–PPAS 2026, pembahasan akan berlanjut ke tahap penyusunan Rancangan APBD 2026.


