![]() |
| Empat tersangka, digelandang masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id — Sebuah proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar di Lombok Timur berakhir di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Dari proyek senilai Rp32,4 miliar itu, negara justru diduga rugi Rp9,27 miliar.
Empat orang kini menyandang status tersangka. Mereka adalah AS, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur periode 2020–2022; A, pejabat pembuat komitmen; S, direktur CV Cerdas Mandiri; dan MJ, marketing PT JP Press.
Dari hasil penyidikan, keempatnya diduga tidak sekadar terlibat dalam pengadaan barang. Mereka ikut “mengatur panggung” — mulai dari menentukan perusahaan mana yang harus menang, hingga mengarahkan merek-merek tertentu agar masuk ke sekolah-sekolah dasar.
Barang yang dikirimkan? Sekitar 4.320 unit perangkat TIK dengan tiga merek: Axioo, Advan, dan Acer. Semuanya disebar ke 282 sekolah dasar di 21 kecamatan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo, para tersangka memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memastikan proyek senilai miliaran itu jatuh ke tangan pihak-pihak yang sudah diatur.
“Ada indikasi pengondisian penyedia di e-katalog agar sesuai dengan perusahaan yang mereka kehendaki,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (7/11).
Modusnya klasik tapi mahal: pengaturan lelang, permainan harga, dan pembagian fee dari perusahaan penyedia. Hasil akhirnya—seperti banyak kasus serupa—negara menanggung rugi besar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tak main-main: 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Keempatnya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Selong. Kejari khawatir mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (ln)

