-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Desa Baru Ubah Peta Kekuasaan, 143 Desa di Lombok Timur Masuk Zona Pilkades Serentak

Kamis, 09 April 2026 | 05.50 WIB Last Updated 2026-04-08T21:50:06Z
Rombongan Pemerintah Daerah konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/4). Foto/istimewa


Lokalnews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengantisipasi dampak perubahan Undang-Undang Desa yang baru, terutama terkait masa jabatan kepala desa dan teknis pemilihan. Langkah itu ditandai dengan intensnya komunikasi ke pemerintah pusat.


Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, bersama Dinas PMD dan Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD), melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Rombongan diterima jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk membahas implementasi aturan terbaru.


Tak berhenti di sana, pada hari yang sama, rombongan juga menyambangi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Fokusnya masih sama, mengurai dampak teknis dari revisi regulasi desa yang kini jadi perhatian banyak daerah.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024—revisi kedua dari UU Desa—membawa perubahan signifikan. Salah satunya, masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan bisa menjabat maksimal dua periode. Selain itu, perlindungan hukum bagi perangkat desa juga diperkuat.


Bagi Lombok Timur, perubahan ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Pada 2026 mendatang, sebanyak 143 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan mereka. Artinya, gelombang Pilkades serentak berpotensi terjadi dalam skala besar.


Pemda pun kini berpacu dengan waktu. Selain memastikan aturan baru dipahami hingga ke desa, mereka juga harus menyiapkan skema teknis Pilkades agar tak memicu polemik di lapangan.

×
Berita Terbaru Update