![]() |
| Pemkab Lotim siapkan 15 hektare untuk TPA. Foto / istimewa |
Lokalnews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) tengah memperjuangkan masuk dalam daftar 30 daerah penerima program hibah Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari Bank Dunia. Program tersebut difokuskan pada peningkatan layanan publik, terutama transformasi sistem pengelolaan sampah modern dan terintegrasi.
Sekretaris Daerah Lotim, H.M Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan yang dinilai memadai untuk mendukung program tersebut. Dari total 15 hektare area Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sedikitnya dua hektare akan dialokasikan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Minimal dua hektare akan dikhususkan menjadi TPST yang terintegrasi,” kata Juaini Taofik di Selong, Senin (11/5).
Menurutnya, program LSDP diarahkan agar pengelolaan sampah tidak lagi hanya berakhir di penumpukan di TPA. Sampah nantinya diolah menjadi produk bernilai ekonomi maupun energi terbarukan seperti listrik.
Juaini menjelaskan, seluruh dokumen perencanaan yang menjadi syarat pengajuan telah diserahkan ke pemerintah pusat. Dokumen tersebut meliputi RPJPD, RPJMD, RPD 2024–2026, Renstra, Renja, hingga Masterplan Pengembangan Sistem Persampahan dan Roadmap SKK.
Ia menyebut langkah serius pemerintah daerah tersebut juga menjadi respons atas aspirasi berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang sebelumnya menyoroti persoalan darurat sampah di Lombok Timur.
“Kami sudah berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa. Isu sampah ini kita kawal bersama,” ujarnya.
Selain persoalan sampah, Pemkab Lotim juga memastikan pengawasan distribusi LPG tetap menjadi perhatian pemerintah daerah agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, H. Pathurrahman, berharap daerahnya dapat ditetapkan sebagai lokasi sasaran program LSDP sehingga paradigma pengelolaan sampah di daerah tersebut bisa berubah secara menyeluruh.
Menurut dia, sampah tidak lagi boleh dipandang sekadar limbah buangan, melainkan sumber daya yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi seperti kompos dan produk turunan lainnya.
“Intinya TPST itu tempat pengelolaan sampah terpadu. Sampah diolah menjadi produk-produk yang punya nilai ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan melalui sistem TPST, hanya residu akhir yang akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sementara sebagian besar sampah akan dipilah dan diolah lebih dulu.
Saat ini, DLH Lotim masih fokus melengkapi sejumlah dokumen teknis sebagai bagian dari tahapan seleksi program. Jika tidak ada perubahan jadwal, proses akan berlanjut pada tahap verifikasi lapangan pada Juni mendatang untuk menilai kesiapan daerah menjalankan program tersebut.
Setelah tahapan verifikasi selesai, proses akan dilanjutkan dengan penyempurnaan dokumen final hingga November 2026 sebelum penandatanganan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah penerima program.
