![]() |
| Plt. Kepala Bidang SD Dikbud Lotim, Hasanudin. Foto: lokalnews.id |
LOMBOK TIMUR, LokalNews.id — Penyaluran dana Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum terealisasi meski sejumlah sekolah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Di tengah belum cairnya bantuan tersebut, beberapa sekolah justru mulai membongkar bangunan lama hingga melakukan pekerjaan pembangunan.
Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Pasalnya, program revitalisasi yang dilaksanakan secara swakelola itu mengharuskan sekolah menunggu ketersediaan anggaran sebelum memulai pekerjaan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dikbud Lombok Timur, Hasanudin, mengatakan pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan sekolah memulai pembangunan sebelum dana bantuan masuk ke rekening masing-masing.
Dinas, kata dia, telah mengimbau seluruh sekolah penerima bantuan agar tidak menggunakan dana pribadi maupun mengeluarkan biaya dalam bentuk apa pun sebelum anggaran tersedia.
"Andaikan sekolah ada yang sudah mulai bekerja menggunakan dana sendiri, dinas tidak bertanggung jawab bila ditolak," ujar Hasanudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).
"Sejauh ini, tidak ada laporan sekolah yang sudah membangun duluan,"tambah dia.
Hasanudin menjelaskan, terdapat 111 sekolah yang telah menandatangani PKS untuk menerima bantuan revitalisasi pada 2026. Sekolah-sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan dengan kondisi bangunan rusak sedang hingga rusak berat.
Sementara itu, sekolah dengan kategori kerusakan ringan tidak masuk dalam penerima bantuan program tersebut.
"Kalau rusak ringan, tidak mendapat bantuan revitalisasi," katanya.
Hasanudin kembali mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mengambil risiko dengan menggunakan dana pribadi untuk membiayai pembangunan. Sebab, jika pekerjaan telanjur dilakukan sebelum anggaran tersedia dan kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam mekanisme program, sekolah berpotensi menanggung kerugian sendiri.
Dinas berharap seluruh sekolah penerima bantuan mematuhi ketentuan pelaksanaan program dan menunggu pencairan dana sebelum memulai pekerjaan revitalisasi.
Keterlambatan pencairan dana revitalisasi berhadapan dengan dimulainya pembangunan oleh sejumlah sekolah, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pembiayaan dan tanggung jawab. (LN)
