Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Semua Fasilitas Kesehatan di Lombok Timur Wajib Terakreditasi Akhir 2023

Selasa, 09 Januari 2024, 23.01 WIB Last Updated 2024-10-10T15:03:45Z

 

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama. Foto/ong


LokalNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan pemerintah, termasuk rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk terakreditasi hingga akhir tahun 2023. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa manajemen di setiap fasilitas mengikuti standar operasional yang ditetapkan, sehingga kepuasan pasien dapat terjaga.


Di Kabupaten Lombok Timur, hingga akhir 2023, tiga rumah sakit dan 30 FKTP telah berhasil mendapatkan akreditasi dari total 35 fasilitas kesehatan. Pada awal tahun 2024, seluruh fasilitas kesehatan diharapkan telah memenuhi syarat akreditasi.


Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama, menyatakan bahwa lima FKTP baru saja melalui proses akreditasi perdana antara November hingga Desember 2023, sementara tiga FKTP lainnya menjalani proses akreditasi ulang.


"Delapan FKTP ini sudah melalui survei oleh tim akreditasi. Saat ini, kami menunggu hasil akhir berupa sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi Kemenkes," ujar Lalu Bagus pada Selasa (9 /1).


Ia menambahkan bahwa akreditasi menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan tersebut telah memenuhi standar operasional, baik dari segi manajemen mutu, pelayanan kesehatan, hingga kinerja tenaga medis.


"Seluruh proses kegiatan di rumah sakit, FKTP, maupun klinik swasta tercatat dalam sertifikat akreditasi tersebut," jelasnya.


Untuk memenuhi syarat akreditasi, fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa aspek-aspek seperti manajemen, tenaga kesehatan, layanan, serta sarana dan prasarana sudah memadai. Selain itu, pelaporan Indeks Nasional Mutu (INM) dan Indeks Keselamatan Pasien (IKP) juga menjadi poin penting dalam penilaian akreditasi.


Akreditasi ini nantinya terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu madya, utama, dan paripurna. Namun, penilaian yang diterima bisa saja berubah atau bahkan dicabut jika mutu pelayanan menurun setelah proses akreditasi.


“Jika Kementerian menemukan perubahan mutu pasca-akreditasi, status akreditasi bisa berubah. Dalam kasus terburuk, akreditasi bisa dicabut," tegas Lalu Bagus.


Ia berharap bahwa proses akreditasi ini akan membawa dampak positif, tidak hanya dalam hal manajemen mutu, tetapi juga dalam pola kerja yang lebih baik di FKTP. Harapannya, budaya kerja yang baik ini akan terus berlanjut, tidak hanya sekadar mengejar sertifikat. (ong)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Semua Fasilitas Kesehatan di Lombok Timur Wajib Terakreditasi Akhir 2023

Terkini

Pk husnul

Close x