![]() |
Ratusan Satpol PP Lombok Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, menuntut keadilan untuk kuota PPPK formasi Satpol PP. Foto/ong |
LokalNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, pada Rabu (8/1/2025). Mereka menuntut keadilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) soal kuota PPPK formasi Satpol PP.
Koordinator Aksi, Aswani, menilai Pemda Lombok Timur tidak serius menangani persoalan kuota formasi PPPK khususnya di Satpol PP. Menurut dia, Kabupaten selain Lombok Timur di NTB ini, tidak diperbolehkan selain calon dari Satpol PP.
“Kenapa kami tidak bisa? Kenapa yang lain dibiarkan
masuk. Kami menuntut keadilan hari ini,”ujar Aswani.
Aswani mengaku, aksi serupa pernah diikuti. Hanya saja
tempatnya di Jakarta. Ia menuturkan, pemerintah pusat mengatakan bahwa kuota untuk
formasi PPPK tergantung usulan Bupati daerah masing-masing.
“Berapa kuota diusulkan Bupati anda itu kami terima,”tuturnya,
mengutip jawaban pemerintah pusat dari aksi di Jakarta.
Terbatasnya kuota formasi PPPK dan syarat mengikuti seleksi dinilai tidak sejalan dengan aturan yang ada. Kendati, anggota yang sudah mengabdi hingga kini berumur 50 tahun lebih tidak terdaftar di dalam sistem. Sehingga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Minimnya kuota ini juga, dinilai karena keterbatasan
keuangan daerah. Sebab, gaji PPPK Satpol PP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020, Pasal 5 disebutkan bawah gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota. Dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Menurut Aswani, keterbatasan anggaran bukan menjadi alasan
membatasi kuota formasi PPPK. “Kita tau PAD ini, kita jaga PAD ini. Mungkin karena
hutang Pemda banyak, kita tidak tau dan tidak mau tau,”tegasnya.
Oleh karena itu, Aswani meminta Pemda Lombok Timur
memberikan solusi bagi Honor d lingkup Satpol PP, terutama umurnya di atas 50
tahun. Ia juga berjanji, akan melakukan aksi kembali bersama honorer lintas
OPD.
“Ada solusi akan diangkat PPPK paruh waktu. Ini masih
di godok oleh pusat, kita tidak tau seperti apa ini kedepan,”ujar Haswan.
Sementara itu, Pj Sekda Lombok Timur, H Hasni menegaskan
bawah kuota PPPK ditentukan oleh Pemerintah pusat. Pemerintah Daerah tidak
dapat menginterpensi formasi, sebab seleksi dilakukan secara terbuka.
“Kita berharap formasi ini bisa diisi oleh kawan-kawan
dari Satpol PP. Namun demikian, karena perekrutan ini melalui mekanisme online,
pemberkasan juga online dan pengumuman pun demikian,”tutur H Hasni.
Ditegaskan juga bahwa, kuota untuk formasi lingkup
pemerintah daerah sebanyak 71 ini diisi oleh Satpol PP tidak memungkinkan dari
sisi regulasi. Pemda Lombok Timur juga diakuinya telah berupaya berkoordinasi
dengan Menpan RB, Mendagri dan BKN akan tetapi nihil.
“Secara naluri, formasi di Pol PP ini sangat besar. Maka
orang lain juga tertarik untuk mendaftar, karena sifatnya terbuka tidak bisa disembunyikan,”kata
H Hasni.
Lebih lanjut, aksi Satpol PP ini akan di tindak lajuti
ke Pemerintah Pusat sebagai bahan evaluasi. Kendati, solusi sementara bagi
honorer diatas dua tahun akan dimasukkan sebagai PPPK paruh waktu yang saat ini
sedang digodok.
“Aksi ini sebagai bahan kita bersurat kepada pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan,”ujar H Hasni. (*)