Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Peserta JKN-KIS Bisa Lapor Jika Tidak Dilayani dengan Baik

Senin, 26 Mei 2025, 07.39 WIB Last Updated 2025-05-25T23:39:11Z
Kanal pengaduan resmi masing-masing Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL). dok/tim BPJS Kesehatan.


Selong, LokalNews.id — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan optimal dari fasilitas kesehatan. Namun, masih ada keluhan dari peserta terkait perlakuan yang tidak sesuai dengan standar layanan.


Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, Elly Widiani, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen bersama seluruh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.


“Janji layanan telah dipasang di setiap fasilitas kesehatan. Masyarakat bisa melihatnya langsung sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat bagi tenaga kesehatan agar tetap melayani sesuai standar,” ujar Elly, pada Kamis lalu (22/5).


Pemasangan janji layanan ini juga bertujuan untuk mencegah terulangnya keluhan peserta dan memastikan layanan diberikan secara adil dan profesional.


Berikut adalah enam poin Janji Layanan JKN di FKRTL:

  1. Menerima NIK/KTP atau KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.
  2. Tidak meminta dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran.
  3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.
  4. Tidak membatasi hari rawat pasien, selama sesuai indikasi medis.
  5. Memberikan obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta jika terjadi kekosongan obat.
  6. Melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi.


Jika peserta merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, mereka dapat segera melapor ke BPJS Kesehatan melalui kanal pengaduan resmi. (*)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peserta JKN-KIS Bisa Lapor Jika Tidak Dilayani dengan Baik

Terkini

Space disewakan