Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

40 Hari Penyidikan Kasus Korupsi TIK, 38 Saksi Diperiksa Kejari Lotim

Selasa, 10 Juni 2025, 21.58 WIB Last Updated 2025-06-10T13:58:49Z
Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Hendro Wasito, (kanan). Dok/LN


Selong, LokalNews.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Dikbud Lotim), terus bergulir. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan croombok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp32 miliar lebih.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Hendro Wasito, menyatakan bahwa penyidikan telah resmi dimulai sejak 30 April 2025 dan telah berjalan selama 40 hari. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi.


Rinciannya, 13 orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lombok Timur, lima dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan sepuluh berasal dari pihak swasta.


Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menggandeng ahli teknologi informasi (IT) untuk menguji kesesuaian spesifikasi croombok yang diterima dengan ketentuan teknis dalam Permendikbud. 


"Kami sudah melakukan penyitaan terhadap 416 dokumen pengadaan dari pihak Dinas dan penyedia," ujar Hendro, Selasa (10/6).


Penyitaan juga mencakup 3 unit ponsel milik pejabat dan pihak swasta serta data teknis pengadaan croombok sejumlah 4.230 unit yang tersebar di seluruh sekolah dasar di wilayah Lombok Timur.


Indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) mulai terlihat. Salah satu temuan awal menunjukkan bahwa meski jumlah unit croombok sesuai kontrak, spesifikasinya tidak memenuhi ketentuan Permendikbud, terutama dalam hal sistem operasi (OS) dan status originalitas produk.


"Permendikbud mensyaratkan bahwa perangkat croombok harus original dan terdaftar di kementerian. Dalam penyidikan awal kami menemukan indikasi sebaliknya," ungkap Hendro.


Hingga saat ini, proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Namun pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 40 Hari Penyidikan Kasus Korupsi TIK, 38 Saksi Diperiksa Kejari Lotim

Terkini

Space disewakan