Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Kapan Air Datang? Proyek Sumur di Suela Justru Bawa Tersangka

Jumat, 13 Juni 2025, 21.30 WIB Last Updated 2025-06-13T13:30:06Z
Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan sumur bordi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga. dok/LN


Selong, LokalNews.id – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan sumur bordi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Proyek tersebut berasal dari anggaran APBN tahun 2017 melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Penetapan dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2025, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim. Keempat tersangka berinisial DS, ABS, Mr.M, dan AST ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap–02/N.2.12/Fd.2/06/2025.


Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, menyampaikan bahwa keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.051.471.400. 


Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025, tertanggal 14 Mei 2025.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1).


Ancaman pidana yang dikenakan mencakup hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


“Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni DS dan ABS kami tahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan,” jelas Swadharma. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Lebih jauh, kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana pembangunan berbasis desa yang semestinya bertujuan meningkatkan akses air bersih di kawasan tertinggal. 


Penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Lotim berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapan Air Datang? Proyek Sumur di Suela Justru Bawa Tersangka

Terkini

Space disewakan