Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

BPJS Terapkan Program Rujuk Balik di Lombok Timur, Pasien Kronis Tak Perlu Bolak-Balik ke RS

Kamis, 31 Juli 2025, 19.49 WIB Last Updated 2025-07-31T11:56:10Z
Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7). Dok:LN


Selong, LokalNews.id – BPJS Kesehatan mulai menerapkan Program Rujuk Balik (PRB) di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Lombok Timur. Program ini menyasar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penyakit kronis yang sudah stabil dan membutuhkan pengobatan jangka panjang.


Di Kabupaten Lombok Timur, Tujuh FKTP telah ditetapkan sebagai pelaksana awal program ini, yakni Puskesmas Aikmel, Selong, Keruak, Sukaraja, Batuyang, Masbagik, dan Terara.


Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama, menyampaikan bahwa layanan PRB akan resmi dimulai pada Agustus 2025. Saat ini, puskesmas yang ditunjuk tengah mempersiapkan sarana, prasarana, serta ketersediaan obat-obatan.


“Kami sangat mengapresiasi program BPJS Kesehatan. Ini langkah penting agar pelayanan lebih dekat dan nyaman untuk masyarakat,” kata Wikrama.


Menurutnya, PRB memberi manfaat besar bagi peserta JKN karena tak lagi harus antre berjam-jam di rumah sakit. Pelayanan tetap berkesinambungan, sementara pengobatan rutin tetap bisa berjalan di fasilitas kesehatan terdekat.


“Melalui PRB, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih mudah diakses, efisien, dan tetap berkualitas,” pungkasnya. 


Kepala BPJS Kesehatan Lombok Timur, Elly Widiani, mengatakan PRB bertujuan mempermudah peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan lanjutan setelah dirujuk dari dokter spesialis di rumah sakit. Pasien kini dapat melanjutkan pengobatan di puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri terdekat.


"Pasien tidak perlu lagi bolak-balik ke rumah sakit hanya untuk kontrol rutin atau mengambil obat. Cukup di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah bekerja sama," ujar Elly di Selong.


Elly juga menyebut, peserta PRB yang sudah terdiagnosa stabil dapat memperoleh obat untuk kebutuhan 30 hari dari apotek mitra BPJS Kesehatan.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJS Terapkan Program Rujuk Balik di Lombok Timur, Pasien Kronis Tak Perlu Bolak-Balik ke RS

Terkini

Space disewakan