Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Kepala Desa Galau, Pilkades Serentak 2026 Terancam Nasib yang Sama

Jumat, 01 Agustus 2025, 06.28 WIB Last Updated 2025-07-31T22:33:25Z

Ketua FKKD Lombok Timur, M. Khairul Ihsan dampingi Kades Sukamulia Timur, Zainul Wardi. Dok: LN


Selong, LokalNews.id — Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur tengah berada di ujung ketidakpastian. Hingga kini, belum ada regulasi daerah yang disahkan untuk mengatur pelaksanaannya. Hal ini memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir dan berniat mencalonkan diri kembali.


Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, M. Khairul Ihsan, mengungkapkan keresahan para kades terhadap potensi penundaan Pilkades untuk kedua kalinya. 


Menurut dia, hingga pertengahan tahun ini, Pemerintah Daerah belum juga merampungkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.


"Rencana Pilkades tahun depan sudah mulai mengemuka, tapi hingga sekarang belum ada kejelasan soal regulasi. Jika tidak segera disusun Perda atau Perbup yang menjadi turunan dari UU Desa yang baru, kami khawatir Pilkades kembali tertunda," kata Khairul saat ditemui di Selong, Kamis (31/7).


Jika benar, lanjut Khairul, kekosongan regulasi ini, berkaitan langsung dengan belum terbitnya aturan pelaksana dari pemerintah pusat terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tanpa aturan turunan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyusun kebijakan teknis Pilkades.


FKKD Lombok Timur berencana melakukan langkah advokasi ke tingkat pusat. Setelah peringatan HUT ke-80 RI, mereka dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mendesak pemerintah pusat agar segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Desa yang baru.


"Rencananya kami akan berangkat ke Kemendagri bersama Dinas PMD. Kalau memungkinkan, kita juga akan melibatkan anggota dewan supaya ada kesepahaman dalam memperjuangkan hal ini," ujar Khairul. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Desa Galau, Pilkades Serentak 2026 Terancam Nasib yang Sama

Terkini

Space disewakan