![]() |
Foto lama. Kondisi Sungai di wilayah Sembalun dipenuhi sampah. Dok:LN |
Selong, LokalNews.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menetapkan lokasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan Sembalun yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Abdul Basyir, menjelaskan bahwa lokasi TPST akan menempati lahan seluas sekitar satu hektare yang menjadi bagian dari aset milik pemerintah daerah.
Namun, ia menyebut bahwa proses jual beli lahan masih dalam tahap pembahasan. "Saat ini baru penetapan lokasi saja," ujar Basyir, di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
Persoalan sampah di kawasan wisata Sembalun selama ini belum tertangani secara tuntas. Selain berasal dari masyarakat lokal, jumlah wisatawan yang terus meningkat turut memperbesar volume sampah.
Melalui pembangunan TPST ini, Pemkab Lotim berharap dapat mengelola sampah secara lebih sistematis. TPST dirancang dengan konsep pengelolaan terpadu, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, hingga pemrosesan akhir. Infrastruktur ini berbeda dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun TPS 3R yang selama ini digunakan.
Pembangunan TPST ini direncanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ke depan akan dikelola sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur. (*)