![]() |
Surat edaran Kemendagri tertanggal 16 Juli 2024, tentang kewenangan Kepala Desa. dok:istimewa |
Selong, LokalNews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Padahal, regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah Kepala Desa (Kades) bertindak sepihak dalam memberhentikan perangkatnya.
Kebutuhan akan regulasi baru ini muncul menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 16 Juli 2024. Surat tersebut menjelaskan perubahan kewenangan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU tersebut, Kades tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa. Kini, proses tersebut harus diajukan kepada bupati atau wali kota.
Selain itu, mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa pun mengalami perubahan. Kades wajib berkonsultasi dengan camat, yang kemudian memberi rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan atas calon yang diajukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lotim, Salmun Rahman, menegaskan bahwa regulasi baru ini harus menjadi pedoman bagi seluruh Kades dan camat dalam menjalankan tugas terkait perangkat desa.
“Tanpa ada rekomendasi dari bupati, Kades tidak boleh memecat perangkatnya,” ujar Salmun dalam keterangan resmi pada Senin, 28 Juli 2025.
Namun hingga kini, Pemkab Lotim belum merespons perubahan tersebut dengan menerbitkan aturan turunan berupa perda atau perbup.
“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan, kami memang belum menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan bupati karena masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat,” jelas Salmun.
Ia mengakui bahwa selama ini sering terjadi tumpang tindih regulasi, karena masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2018 yang belum menyesuaikan dengan aturan terbaru.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyusun Perbup baru agar tidak terjadi multitafsir terkait pengangkatan, pemberhentian, maupun mutasi perangkat desa,” katanya. (*)