• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    75% Kosmetik di NTB Ilegal

    Rabu, 27 Agustus 2025, 08.05 WIB Last Updated 2025-08-27T00:05:55Z



    Lombok Tengah, LokalNews.id – Balai Besar POM (BBPOM) di Mataram menggelar kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (26/8). Acara ini diikuti 50 peserta, terdiri dari pelaku usaha kosmetik konvensional maupun online, serta kader TP PKK.

    Mengusung tema Kolaborasi Mewujudkan Kosmetik yang Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing Untuk Melindungi Generasi Emas Menuju NTB Makmur Mendunia, kegiatan ini juga dihadiri Ketua TP PKK NTB, Bunda Sinta M. Iqbal, dan Ketua I TP PKK Lombok Tengah, Bunda Winarsih Nursiah.

    Dalam sambutannya, Bunda Sinta menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat memilih kosmetik aman dan bebas bahan berbahaya. Menurutnya, pesatnya industri kosmetik justru diiringi maraknya peredaran produk ilegal.

    “Kosmetik kini bukan sekadar kecantikan, tapi bagian dari gaya hidup. Namun tantangan seriusnya adalah produk ilegal dengan kandungan merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat,” ujarnya.

    Ia menyoroti tren kosmetik pemutih kulit yang masih digandrungi karena stigma keliru bahwa cantik identik dengan putih. “Celah ini dimanfaatkan penjual nakal dengan promosi berlebihan, apalagi lewat live Instagram dan TikTok yang mengandalkan filter kamera. Hasil instan itu hanya efek teknologi, bukan kualitas produk,” tegas Bunda Sinta.

    Lebih lanjut, ia mendorong pengembangan kosmetik berbahan baku lokal NTB seperti rumput laut, cokelat, kelor, hingga rempah-rempah. Menurutnya, jika diolah sesuai standar BPOM, produk tersebut bisa menembus pasar internasional.

    Sementara itu, Kepala BBPOM Mataram, Yosef, mengungkapkan hasil pengawasan menunjukkan kosmetik ilegal masih mendominasi hingga 75% dari total pelanggaran obat dan makanan di NTB.

    “Pada 2024 ditemukan 3.378 pcs kosmetik ilegal senilai Rp170 juta. Sedangkan hingga Juli 2025 tercatat 1.658 pcs dengan nilai Rp65 juta,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia juga meningkat, dari 4 kasus di 2024 menjadi 5 kasus hingga pertengahan 2025. Yosef menegaskan penggunaan kosmetik berbahaya tak hanya merusak kulit, tapi juga organ vital, bahkan berisiko menyebabkan cacat pada janin.

    “Pelaku usaha nakal bisa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

    BBPOM juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli, yakni cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

    Dalam kegiatan ini turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama, dengan harapan sinergi antara pelaku usaha dan BBPOM dapat menghadirkan industri kosmetik yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta melindungi kesehatan masyarakat NTB. (ln)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 75% Kosmetik di NTB Ilegal

    Terkini

    Space disewakan