![]() |
Kadis PMD bersama Staf Ahli Hukum, Politik, dan Pemerintahan dan perwakilan forum kepala desa Lombok Timur mengunjungi Kemendes PDTT. Poto:www.lokalnews.id |
Selong, LokalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan tetap digelar pada tahun 2026 mendatang.
Kepastian ini disampaikan setelah muncul kekhawatiran Pilkades yang dijadwalkan tahun depan terancam ditunda, lantaran Pemkab belum merampungkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat.
“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan, kami memang belum menerbitkan Perda maupun Perbup karena menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Desa,” kata Salmun melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/8).
Ia menyebut, perwakilan dari Forum Kepala Desa, staf ahli, dan jajaran PMD mengunjungi langsung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) untuk berkoordinasi. Hasilnya, aturan pelaksana dijadwalkan terbit awal September 2025.
“Petunjuk Menteri melalui Direktur, PP diterbitkan agar daerah tidak menunda Pilkades serentak maupun pergantian antar waktu,” ujarnya. (ln)