• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Lombok Timur Perpanjang Batas Waktu Bayar PBB-P2 hingga Akhir 2025

    Sabtu, 30 Agustus 2025, 06.12 WIB Last Updated 2025-08-30T00:11:56Z
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. Foto:istimewa




    Selong, LokalNews.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.


    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 yang diteken pada 29 Agustus 2025. 

    Dengan aturan tersebut, seluruh wajib pajak di Lombok Timur diberi kesempatan membayar PBB-P2 hingga 31 Desember 2025.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan perpanjangan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran kepada masyarakat.

    “Kami mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujar Muksin dalam keterangan resminya, Sabtu (30/8)

    Pemkab berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2. (ln)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Lombok Timur Perpanjang Batas Waktu Bayar PBB-P2 hingga Akhir 2025

    Terkini

    Space disewakan