• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Bedah Buku Kepailitan BUMN: Gema Akhmad Muzakir Soroti Pasal 50 UU Kekayaan Negara

    Sabtu, 30 Agustus 2025, 14.52 WIB Last Updated 2025-08-30T06:52:24Z
    Bedah buku karya akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gema Akhmad Muzakir, SH., MH. Foto:www.lokalnews.id


    Selong, LokalNews.id – Bedah buku berjudul “Kkepailitan BUMN: Pelayanan Publik dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan” karya akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gema Akhmad Muzakir, digelar di Lombok Syariah Hotel, Sabtu (30/8).


    Dalam paparannya, Gema mengupas persoalan mendasar mengenai posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika berhadapan dengan perkara kepailitan. Ia menegaskan, tidak semua BUMN dapat dipailitkan, tergantung pada jenis dan status kepemilikannya.


    “BUMN itu ada dua, persero dan perum. Persero bisa dipailitkan, tetapi perum tidak karena tidak terbagi atas saham. Namun, persero pun masih terkendala Pasal 50 Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan maupun pelelangan aset negara,” jelas Gema.


    Menurutnya, ketentuan ini menimbulkan kontradiksi dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pasalnya, meski undang-undang membuka peluang pempailitan, kurator yang ditunjuk pengadilan niaga tidak bisa mengeksekusi aset BUMN lantaran terbentur pasal tersebut.


    “Di satu sisi UU Kepailitan memungkinkan debitur dipailitkan, tetapi di sisi lain Pasal 50 UU Kekayaan Negara justru melarang kurator melakukan pemberesan aset. Ini ketidaksinkronan yang membuat hukum kepailitan berjalan pincang,” ujarnya.


    Dalam bukunya, Gema juga menegaskan bahwa kurator merupakan pihak yang sah menangani harta pailit, bukan juru sita atau lembaga lain. Kurator memiliki kewenangan penuh untuk membereskan aset melalui penetapan pengadilan niaga.


    Melalui hasil disertasinya, Gema merekomendasikan agar Pasal 50 UU Kekayaan Negara ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan UU Kepailitan.


    “Kalau pasal ini tidak direvisi, percuma ada UU Kepailitan karena kurator tetap tidak bisa bekerja maksimal dalam pemberesan aset,” tegasnya.


    Bedah buku ini menjadi ruang diskusi akademis sekaligus kritik konstruktif terhadap regulasi yang tumpang tindih, khususnya terkait kepailitan BUMN yang bersinggungan dengan kepentingan publik dan keuangan negara. (*)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bedah Buku Kepailitan BUMN: Gema Akhmad Muzakir Soroti Pasal 50 UU Kekayaan Negara

    Terkini

    Space disewakan