![]() |
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat (Foto: Dok. Humas BAZNAS RI) |
LokalNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8).
Mengutip dari laman baznas.go.id, permohonan itu diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, Arif Rahmadi Haryono, Muhammad Jazir, dan Indonesia Zakat Watch. Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga UU 23/2011 tetap berlaku.
MK menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga “superbody” sebagaimana dalil para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah.
Meski menolak permohonan, MK memerintahkan DPR bersama pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun ke depan. Revisi itu ditujukan untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyambut baik putusan tersebut.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya sistem zakat nasional yang terintegrasi (unified system) untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif.
Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola zakat agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi dengan LAZ dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah Noor Achmad.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.