-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Lotim Gunakan Skema GTRA Urai Konflik Lahan Eks PT SKE

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22.58 WIB Last Updated 2026-08-12T14:58:52Z
Pertemuan tim GTRA dengan Petani Penggarap lahan PT SKE di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8). Foto: lokalnews.id


LOKALNEWS.ID - Penanganan konflik agraria dan redistribusi lahan eks PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim memutuskan mengurai perselisihan tersebut melalui skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).



​GTRA, yang diketuai langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, merupakan wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di kawasan Sembalun.


​Sebagai langkah awal, Haerul mengundang perwakilan petani penggarap dari kelompok pro maupun kontra redistribusi ke Pendopo Bupati untuk bertatap muka dengan Tim GTRA.


​Haerul menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memediasi perbedaan pemahaman dan klaim kepemilikan atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT SKE tersebut. Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 800 petani yang saat ini menggarap dan menempati lahan tersebut secara permanen selama puluhan tahun.


​"Pertemuan ini dilakukan untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman dan kepemilikan lahan PT SKE. Prinsipnya, pembagian lahan akan dilakukan secara adil melalui GTRA agar tidak ada lagi konflik di tengah masyarakat," kata Haerul.


​Ia menegaskan, seluruh proses penyelesaian konflik agraria ini dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali.


​"Proses ini gratis, dibiayai sepenuhnya oleh Pemda. Tujuan kita murni untuk membantu kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum melalui alas hak kepemilikan yang sah," tegasnya.


​Roadmap dan Data Verifikasi Lahan

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, memaparkan fungsi dan mekanisme kerja forum GTRA di hadapan para penggarap.


​Supriyadi menegaskan bahwa GTRA bukan sarana untuk membagi-bagikan tanah secara instan, melainkan forum untuk membangun kepastian hukum dan sosial berdasarkan data yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


​"Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan tanpa data. Semua harus didasarkan pada data dan verifikasi yang sahih," ujar Supriyadi.


​BPN Lombok Timur telah menyusun alur penanganan (roadmap) penyelesaian konflik lahan eks PT SKE yang terbagi dalam beberapa tahapan yaitu ​Agustus, Forum GTRA menyepakati alur dan mekanisme penanganan konflik.


​September–Oktober, Pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Kepemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).


Pada ​November, Verifikasi dan validasi data calon penerima serta subjek/objek redistribusi.


​Supriyadi juga menekankan bahwa data calon penerima manfaat yang pernah terkumpul sebelumnya tidak akan langsung dipakai, melainkan akan melalui proses penyaringan dan verifikasi ulang secara ketat di lapangan.


"Kita verifikasi kembali, verifikasi lagi,"tegasnya.

×
Berita Terbaru Update