![]() |
Ilustrasi Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Tunda Bayar Utang. Foto/istimewa |
Medan, LokalNews.id – Kontroversi mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga menunda pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Utang tersebut berasal dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak 2014.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 2023 dan 2024, kedua perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak menerima pembayaran. Dinas SDABMBK diwajibkan membayar utang sebesar Rp1,99 miliar kepada PT Intan Amanah dan Rp2,5 miliar kepada CV Siliwangi Putra, ditambah denda keterlambatan 6 persen.
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, menyebut pada 2021 pihak dinas justru meminta kedua perusahaan menggugat Pemkab Deli Serdang agar ada payung hukum untuk pembayaran. Namun, meski gugatan dimenangkan dan putusan inkrah, utang tak kunjung dilunasi.
Dugaan muncul bahwa Janshu Sipahutar menunda pembayaran karena khawatir anggaran proyek lain berkurang. Jika terus dibiarkan, denda keterlambatan diperkirakan bisa membengkak hingga Rp500 juta.
Upaya konfirmasi ke Inspektorat Pemkab Deli Serdang juga menimbulkan tanda tanya. Pihak inspektorat menyebut akan melakukan langkah hukum kembali. Hal ini memunculkan keraguan soal kepastian hukum.
“Apakah Peninjauan Kembali bisa dilakukan dua kali?” ujar salah satu sumber, Rabu (24/9).
Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan membayarkan utang Pemkab kepada kedua perusahaan. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga diminta segera mengeksekusi putusan inkrah tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan turun tangan memeriksa dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah akibat denda keterlambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, melalui Sekretaris Dinas SDABMBK belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (Tim)