![]() |
| Kepala Disnakeswan, Masyhur (kiri) dan Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh. Hultatang (kanan). Foto/www.lokalnews.id |
Selong, LokalNews.id - Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Disnakeswan) Lombok Timur, memiliki kewenangan untuk menyediakan dan menjamin keamanan pangan asal hewan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kewenangan Disnakeswan mengawasi keamanan pangan asal hewan digunakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini, langsung dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Hal itu diungkapkan Kepala Disnakeswan Lombokk Timur, Masyhur.
"Kita memiliki wewenang untuk mengawasi SPPG,"kata Masyhur, di ruang kerjanya, Selasa (2/9).
Adapun peran Disnakeswan sesuai tugas dan fungsinya yaitu penyediaan dan penjaminan keamanan pangan asal hewan yang menjadi pemasok SPPG.
Pangan asal hewan ini termasuk daging, telur dan susu. "Kita harus menjamin produk kita aman, sehat, utuh dan halal,"tegasnya.
Lebih lanjut, Ditjen PKH menekankan 8 poin yang harus dilaksanakan Disnakeswan Lombok Timur. Paling menonjol adalah mengawasi indikasi penyimpangan bahan baku pangan asal hewan pemasok SPPG.
Selanjutnya, memastikan pangan asal hewan yang dipasok ke SPPG diproduksi, didistribusikan, dan dipasarkan pada fasilitas unit usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang.
Disnakeswan Lombok Timur juga diminta melaporkan yang telah dilaksanakan kepada Kepala Daerah dan ditembuskan ke Ditjen PKH. (ln)

