![]() |
Acara Penandatanganan kerjasama dengan BAZNAS dan BPJS. Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, resmi menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan perjanjian Skema Sharing Iuran (SSI) Peserta JKN. Acara penandatanganan berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati, Selasa (23/9).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, kolaborasi ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam membantu masyarakat miskin ekstrem.
“Secara perlahan dan bertahap, saya terus memikirkan cara agar masyarakat miskin ekstrem mendapatkan kemudahan, baik dari sisi kesehatan maupun peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Bupati, sinergi pemerintah, Baznas, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci agar seluruh masyarakat mendapat hak dasar mereka. Melalui skema ini, 1.000 jiwa miskin ekstrem di Lotim dipastikan masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi Wilayah 11 Bali–Nusra BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, mengapresiasi inovasi Pemda Lombok Timur, termasuk pembentukan tim SMART JKN yang digagas langsung oleh Bupati.
Ia menyebut capaian kepesertaan JKN di Lombok Timur telah menembus 99% per September 2025, meski masih menghadapi tantangan rendahnya tingkat keaktifan peserta yang turun hingga 73%.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Fathurrahman, juga mengakui penurunan tersebut berdampak signifikan pada optimalisasi program JKN.
Karena itu, pihaknya melibatkan rumah sakit swasta dan pihak ketiga untuk meningkatkan kepesertaan aktif, salah satunya melalui SSI bersama Baznas.
Acara penandatanganan diakhiri dengan penyerahan simbolis kartu JKN kepada masyarakat penerima manfaat, serta bantuan kursi roda dari BPJS Kesehatan kepada tiga orang warga.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan juga memberikan sertifikat penghargaan kepada Baznas Lombok Timur atas perannya sebagai lembaga filantropi pertama yang terlibat dalam program SSI JKN.
Selain jajaran Pemda Lombok Timur, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, PMD, Bappeda, Dikbud, Koperasi, UMKM, BKPSDM, Bagian Kerja Sama, Baznas, serta perwakilan penerima manfaat. (ln)