![]() |
Pengurus NU Lombok Timur, menerima sertifikat tanah wakaf dari ATR/BPN. Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id – Serah terima sertifikat tanah milik Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Lombok Timur menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lombok Timur.
Ketua Tanfidziah PCNU Lombok Timur, TGH. Marwan Hakim, menyampaikan bahwa pendampingan dari Kantor Pertanahan sangat membantu proses legalisasi aset wakaf NU. Menurutnya, selama proses sertifikasi di Lombok Timur berjalan lancar.
"Hari ini kita adakan silaturahmi sekaligus penyerahan sertifikat tanah dengan luas 43 are di pinggir jalan nasional, tepatnya di Montong Baan Selatan,” ujarnya usai menerima sertifikat dari Kepala Pertanahan Lombok Timur, I Komang Suarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Marwan menegaskan, tanah yang telah bersertifikat tersebut merupakan aset milik NU yang nantinya akan dijadikan pusat kegiatan NU beserta lembaga dan badan otonomnya.
“Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Mereka memfasilitasi saat pengurusan di lapangan, dan kami merasa benar-benar didampingi,” imbuhnya.
Ke depan, PCNU berharap percepatan legalisasi tanah-tanah perkumpulan maupun organisasi terus berlanjut agar kepastian hukum aset wakaf semakin terjamin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, I Komang Suarta, SE., MH., menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung sertifikasi tanah wakaf pesantren di bawah naungan NU.
“Kami siap membantu dan mendampingi setiap proses legalisasi tanah wakaf pesantren maupun aset keagamaan lainnya,” tandasnya. (ln)