![]() |
| Salah satu bangunan restoran di Sembalun Bumbung, diduga tidak mengantongi izin PBG Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id – Maraknya pengerukan bukit di lereng Gunung Rinjani, Sembalun, Lombok Timur, memicu sorotan publik. Sejumlah hotel dan restoran di kawasan wisata itu terungkap diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan tersebut membuat Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, geram dan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun menindaklanjuti.
Pelanggaran ini terungkap saat pertemuan antara pengusaha dan tokoh masyarakat di Kantor Kecamatan Sembalun, baru-baru ini. Pertemuan tersebut membahas alih fungsi lahan dan pengerukan bukit.
“Sebelum membangun, supaya ada PBG-nya dulu,” ujar Sekretaris Camat Sembalun Pelita Yatna, mengingatkan para pengusaha agar mengurus izin melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Terpisah, Bupati Haerul Warisin menegaskan pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP memantau langsung pengerukan lahan yang diduga ilegal, terutama di Bukit Sembalun Bumbung dan lereng Bukit Pergasingan.
![]() |
| Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin |
“Hari ini kita suruh Pol PP turun melihat, mengawasi karena itu tidak boleh,” tegas Bupati di Selong, Selasa (7/10).
Bupati yang akrab disapa H. Iron itu menambahkan, tata ruang kawasan Sembalun tengah dibahas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun.
“Saya sudah pastikan RTRW dan RDTR Sembalun masuk dalam pembahasan dan tidak kita perbolehkan untuk kegiatan pembangunan permanen di kawasan tersebut,” ujarnya.
Bahkan, ia mengaku telah melayangkan surat larangan kepada pemerintah kecamatan dan desa di Sembalun agar tidak memberi izin aktivitas pembangunan di lahan rentan bencana.
“Sejak awal saya sudah bersurat ke pemerintah di sana, tidak boleh masyarakat melakukan kegiatan pembangunan apa pun di lahan yang rentan bencana,” tegasnya.
Bupati menduga pelanggaran ini terjadi karena kurangnya sosialisasi pemerintah setempat, namun memastikan seluruh pengerukan berlangsung tanpa izin.
“Semuanya tanpa izin. Harus ada izin dan sesuai dengan AMDAL serta kajian dampak lingkungan lainnya,” kata H. Iron.
Sebagai langkah lanjutan, Bupati meminta pihak yang merusak lingkungan mengembalikan kondisi lahan seperti semula.
“Saya bilang sama pemuda-pemuda di situ suruh orang yang merusak itu kembalikan lagi lahannya, kalau tidak kita panggil orangnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan aktivitas pengerukan ilegal di kawasan wisata unggulan tersebut.


