• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Bupati Lotim Sampaikan KUA–PPAS 2026, Soroti Penurunan Transfer Pusat dan Tuntutan Kreativitas Daerah

    Senin, 17 November 2025, 19.05 WIB Last Updated 2025-11-18T11:09:33Z
    Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke-1 DPRD Lombok Timur. Foto/istimewa


    Selong, LokalNews.id – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin, menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke-1 DPRD Lotim pada Senin (17/11). Agenda sidang yang digelar di Rupatama DPRD tersebut berfokus pada penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.


    Dalam pengantarnya, Bupati menekankan pentingnya etos kerja dan dedikasi dalam pelayanan publik. Ia menyebut bahwa semangat kepahlawanan masa kini tercermin dari kemampuan pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang membawa manfaat langsung bagi warga.


    “Pahlawan sejati masa kini adalah mereka yang berjuang memajukan daerah dengan karya nyata,” kata Warisin.


    Bupati juga mengingatkan adanya tantangan signifikan dalam bentuk penyesuaian transfer keuangan dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.


    “Dengan berkurangnya kapasitas fiskal ini, pemerintah daerah dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya yang ada,” tegasnya.


    Ia menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga. Langkah ini dinilai penting demi mengamankan program pusat yang sejalan dengan visi pembangunan daerah: SMART — Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.


    Dalam pemaparan KUA–PPAS tersebut, pemerintah daerah menargetkan total APBD 2026 sebesar Rp 3,72 triliun. 


    Dari sisi pendapatan daerah di dominasi oleh Pendapatan Transfer Rp 2,487 triliun. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di targetkan Rp 584,47 miliar. 


    Sentara untuk belanja daerah, anggaran dipatok sebesar Rp 3,72 triliun, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


    Warisin menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS 2026 berpedoman pada PP Nomor 12/2019 dan Permendagri Nomor 14/2025, yang mengharuskan adanya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.


    Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Lotim. (ln)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bupati Lotim Sampaikan KUA–PPAS 2026, Soroti Penurunan Transfer Pusat dan Tuntutan Kreativitas Daerah

    Terkini

    Space disewakan