![]() |
| Forum Koordinasi publik, tentang survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Damkarmat. Foto/lokalnews.com |
Sukamulia, LokalNews.id — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menghadapi keterbatasan armada dalam memenuhi standar waktu tanggap (response time) 15 menit sejak laporan kebakaran diterima hingga tiba di lokasi. Untuk menutupi kekurangan itu, Damkarmat mulai mendorong penguatan peran masyarakat lewat pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di tingkat desa.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang menyerukan pembentukan Redkar hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini terhadap kebakaran.
Kepala Dinas Damkarmat Lombok Timur, Lalu Dami Ahyani, mengatakan inisiatif tersebut sudah berjalan sejak 2023, dengan Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, sebagai proyek percontohan.
“Pembentukan relawan pemadam kebakaran itu setiap desa harus ada,” ujar Lalu Dami, usai menggelar forum komunikasi publik tentang hasil survei kepuasan layanan Dinas Damkarmat di Aula Kantor Damkarmat, Kamis (6/11).
Menurutnya, keberadaan Redkar penting untuk memperkuat ketahanan lokal dalam menghadapi potensi kebakaran dan mempercepat respon awal sebelum bantuan dari kabupaten tiba.
“Program ini akan kita lanjutkan,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan perlunya dasar hukum minimal peraturan bupati (Perbup) agar Redkar dapat difasilitasi secara memadai, terutama dari sisi sarana dan prasarana.
“Regulasi ini coba kita akan bahas. Paling tidak Redkar yang sudah terbentuk bisa mendapat fasilitas dasar seperti mobil pemadam roda tiga,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun sistem tanggap darurat kebakaran yang lebih cepat dan efisien di seluruh wilayah Lombok Timur. (ln)

