![]() |
| Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin |
Selong, LokalNews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) memberi kelonggaran bagi sekitar 1.600 tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tetap bekerja, meski aturan nasional sudah melarang sistem kepegawaian non-ASN.
Kebijakan ini diambil Bupati Lotim di tengah masa transisi menuju penerapan penuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menghapus sistem honorer dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2026.
“Seharusnya mereka semua dirumahkan, tetapi kebijakan pemerintah daerah, kita biarkan mereka sesuai dengan keinginannya. Kalau mau tetap bekerja, silakan,” ujar Bupati H. Haerul Warisin usai acara sinkronisasi dan harmonisasi program pemerintah pusat dan daerah di Pendopo I, Kamis (6/11).
Dari total kuota 11.029 formasi PPPK di Lombok Timur, lebih dari 8.000 sudah diproses dan diharapkan segera rampung. Namun, sekitar 1.600 tenaga honorer masih berada di luar data resmi BKN.
Haerul menyebut, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan nasib kelompok ini sembari menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ada aturan yang memungkinkan mereka bisa diangkat dengan SK Bupati, agar mereka punya kepastian dan ketenangan bekerja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, para honorer non-database diberi kebebasan untuk memilih tetap bekerja sambil menunggu kejelasan status atau mencari peluang lain, termasuk bekerja di luar negeri.
Terkait honorarium, Haerul memastikan besaran yang diterima tahun ini tidak mengalami perubahan. “Honor yang mereka terima sama dengan tahun lalu, karena kita tidak bisa menambah tanpa dasar yang jelas,” katanya. (ln)

