• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Pemkab Lotim Sambut Pendirian Kantor Imigrasi Kelas II, Layanan Paspor Tak Perlu ke Mataram

    Selasa, 27 Januari 2026, 21.33 WIB Last Updated 2026-01-27T13:33:43Z
    Sekda Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik (kanan) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto (kiri). Foto/istimewa



    Lokalnews.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, resmi menandatangani pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur (Lotim). Penandatanganan itu dilakukan bersamaan dengan pembentukan 17 kantor imigrasi lain pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang, Banten, Senin (26/1).


    Pemerintah Kabupaten Lotim dalam agenda tersebut diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H.M Juaini Taofik. Ia menyebut, keputusan ini menjadi jawaban atas harapan panjang pemerintah daerah dan masyarakat yang menginginkan layanan keimigrasian lebih dekat dan mudah diakses.


    Menurut Juaini, kehadiran kantor imigrasi definitif di Lombok Timur merupakan hasil penantian panjang, menyusul sekitar satu dekade keberadaan Unit Layanan Paspor (ULP) di daerah itu. “Ini menjawab harapan lama masyarakat. Setelah sepuluh tahun hanya ada unit layanan paspor, akhirnya berdiri kantor imigrasi sendiri,” ujarnya.


    Ia juga menyampaikan pesan haru dari Bupati Lombok Timur atas kepastian pembangunan kantor tersebut. Selama ini, kata dia, warga harus pergi ke Mataram untuk mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya. “Dulu warga kita harus antre ke Mataram. Sekarang sudah bisa dilayani di daerah sendiri,” kata Juaini.


    Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur dinilai bukan hanya mempermudah warga lokal, tetapi juga berpotensi mendorong sektor pariwisata. Lombok Timur, yang menjadi salah satu pintu masuk wisata ke kawasan timur Pulau Lombok, kerap dikunjungi wisatawan mancanegara.


    Juaini menjelaskan, selama ini wisatawan asing yang hendak memperpanjang izin tinggal, mengurus visa, atau layanan keimigrasian lain juga harus ke Mataram. Dengan kantor baru di Selong, proses tersebut bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. “Sekarang semua bisa dilayani di Selong,” ujarnya.


    Kantor Imigrasi Kelas II nantinya akan menyediakan berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pembuatan paspor, pengurusan visa, hingga perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing. 


    Pemerintah daerah berharap kehadiran kantor ini memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pariwisata dan mobilitas warga. (ln)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemkab Lotim Sambut Pendirian Kantor Imigrasi Kelas II, Layanan Paspor Tak Perlu ke Mataram

    Terkini

    Space disewakan