-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Aikmel Naikkan Status Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Jumat, 20 Februari 2026 | 19.43 WIB Last Updated 2026-02-20T11:43:55Z


Lokalnews.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Aikmel menaikkan status kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.


Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, membenarkan peningkatan status tersebut setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti awal.


“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan,” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).


Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka hingga gigi patah. Pelaku dan korban diketahui sama-sama merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan setempat.


Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.


Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah rangkaian pemeriksaan selesai.


×
Berita Terbaru Update