![]() |
| Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Foto: lokalnews.id |
Lokalnews.id — Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/1068/PERDAG/2026 menegaskan pembentukan tim ini sebagai langkah pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan bebas penyimpangan. Dalam struktur tim, bupati berperan sebagai pengarah, didukung unsur wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta jajaran perangkat daerah terkait sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Tim ini melibatkan instansi strategis seperti dinas perdagangan, aparat pengawas, hingga unsur penegak hukum yang bertugas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer.
Dalam keputusan tersebut, tim memiliki tugas melakukan pengawasan distribusi, memantau ketersediaan dan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menindak penyalahgunaan.
Tim tersebut, juga berwenang melakukan inspeksi mendadak (sidak), meminta data dari pelaku distribusi, dan memberikan rekomendasi sanksi.
Selain itu, operasional tim pengawas ini didukung pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan LPG bersubsidi.
Pembentukan tim ini diharapkan mampu mencegah penimbunan, permainan harga, serta memastikan LPG 3 kg benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
