-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Gas Tertawa: Dijual Online, Disergap BPOM

Kamis, 09 April 2026 | 19.27 WIB Last Updated 2026-04-09T11:27:25Z
Barang bukti Gas tertawa Baby Whip disita BPOM. Foto : tangkapan layar siaran pers BPOM RI


Lokalnews.id — Peredaran gas dinitrogen monoksida (N₂O) alias “gas tertawa” dalam kemasan produk Baby Whip akhirnya terbongkar. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi gudang sekaligus tempat distribusi produk tersebut secara ilegal, Kamis (2/4/2026).


Dari lokasi, petugas menemukan puluhan tabung Baby Whip berbagai ukuran siap edar, lengkap dengan alat pengemasan dan perlengkapan distribusi. Produk-produk ini diketahui dijual bebas melalui marketplace, meski tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan.


Tak hanya itu, hasil penelusuran sementara mengungkap rantai pasok yang cukup rapi: tabung dan kemasan diimpor dari luar negeri, sementara isi gas diperoleh dari distributor lokal di Bekasi. Di lokasi, pelaku diduga hanya melakukan pengemasan ulang sebelum dipasarkan.


Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


Fenomena ini kian mengkhawatirkan karena N₂O belakangan disalahgunakan dengan cara dihirup untuk memicu efek euforia. Padahal, tanpa pengawasan medis, penggunaan gas ini bisa memicu gangguan saraf, kekurangan oksigen (hipoksia), bahkan berujung kematian.


Secara legal, N₂O memang memiliki fungsi, mulai dari bahan tambahan pangan hingga gas medik. Namun penggunaannya sangat ketat dan terbatas. Dalam regulasi BPOM, N₂O untuk pangan hanya boleh beredar dalam kemasan kecil (maksimal 10 gram per unit), bukan dalam tabung besar seperti Baby Whip.


BPOM pun mengingatkan publik agar tidak tergiur produk semacam ini di marketplace. Di balik sensasi “tertawa instan”, ada risiko serius yang bisa mengancam nyawa.

×
Berita Terbaru Update