![]() |
| Peringatan Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Lombok Timur. Foto / istimewa |
Lokalnews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (20/5). Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bertindak sebagai inspektur upacara.
Peringatan Harkitnas tahun ini menjadi momentum refleksi atas lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada 1908, yang dianggap sebagai titik awal tumbuhnya kesadaran kebangsaan di Indonesia. Melalui organisasi tersebut, kalangan terpelajar pribumi mulai membangun persatuan dan melampaui sekat kedaerahan demi cita-cita bersama sebagai bangsa.
Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa Harkitnas 2026 mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema itu menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai fondasi masa depan bangsa sekaligus memperkuat kemandirian nasional.
Pemerintah, kata Meutya, menilai kedaulatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan politik, tetapi juga oleh kemampuan negara melindungi serta mempersiapkan generasi mudanya menghadapi tantangan zaman.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, semangat kemandirian tersebut diklaim diwujudkan melalui sejumlah Program Strategis Nasional (PSN), seperti program makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan, hingga penguatan layanan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga disebut tengah mengintegrasikan sektor pangan, kesehatan, dan pendidikan ke dalam satu ekosistem kesejahteraan. Salah satu langkah yang didorong ialah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat desa.
Melalui koperasi tersebut, masyarakat desa diharapkan memperoleh akses lebih mudah terhadap pupuk, bantuan modal usaha, distribusi hasil panen, hingga kebutuhan pokok dan obat-obatan dengan harga terjangkau.
Selain menyoroti pembangunan ekonomi, pemerintah turut menekankan perlindungan anak di ruang digital. Hal itu ditandai dengan penerapan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Sejak 28 Maret 2026, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta pembatasan terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan itu disebut sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, pelajar, hingga generasi muda, untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan Boedi Oetomo dalam kehidupan sehari-hari.
Upacara Harkitnas di Lombok Timur diikuti unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), ASN, dan pelajar.
