-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU Desain Industri Mulai Dibahas, Golkar Dorong Perlindungan Karya Lokal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21.00 WIB Last Updated 2026-05-23T13:00:47Z
RUU Desain Industri Mulai Dibahas, Golkar Dorong Perlindungan Karya Lokal. Foto/ istimewa


Lokalnews.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, DPR RI mulai membahas substansi revisi regulasi bersama pemerintah melalui rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (19/5).


Pembahasan ini diarahkan untuk menyesuaikan aturan desain industri dengan perkembangan sektor kreatif, transformasi digital, serta perubahan pola perdagangan yang berkembang dalam dua dekade terakhir.


Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri membutuhkan pembaruan karena dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika industri saat ini.


Menurut dia, perubahan regulasi dibutuhkan agar perlindungan hukum terhadap karya desain tetap relevan di tengah perkembangan teknologi, pertumbuhan industri kreatif, serta meningkatnya keterhubungan pasar global.


“Undang-Undang Desain Industri sudah berusia lebih dari dua dekade. Dalam periode tersebut, terjadi perubahan besar yang membutuhkan penguatan regulasi agar perlindungan hukum tetap efektif sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat,” kata Sibarani, sepeti dikutip.


Dalam forum tersebut, Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa revisi aturan tidak cukup hanya menyederhanakan aspek administratif, tetapi juga harus menjawab kebutuhan pelaku usaha dan industri kreatif yang berkembang.


Salah satu perhatian utama adalah memperluas akses perlindungan desain industri bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta desainer lokal yang selama ini dinilai masih menghadapi hambatan dalam proses pendaftaran maupun perlindungan atas karya.


Golkar juga menilai negara perlu memastikan sistem perlindungan kekayaan intelektual dapat dijangkau secara lebih mudah agar inovasi dan kreativitas memiliki kepastian hukum sekaligus ruang untuk berkembang secara kompetitif.


Selain itu, pembahasan turut menyinggung tantangan baru di era digital, terutama terkait publikasi desain melalui media sosial yang berpotensi memengaruhi unsur kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industri.


Menurut pandangan fraksi tersebut, regulasi perlu menyesuaikan perubahan pola promosi dan pemasaran digital tanpa menghilangkan prinsip dasar perlindungan kekayaan intelektual.


Pansus juga menyoroti kebutuhan mekanisme perlindungan yang lebih adaptif untuk sektor dengan siklus produk cepat seperti fesyen, kriya, dan tekstil. Langkah itu dinilai penting agar pelaku industri kreatif nasional dapat mempertahankan daya saing di pasar yang bergerak dinamis.


Sibarani berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang lebih modern dan mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.


“RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.


Sumber : fraksigolkar.com

×
Berita Terbaru Update