![]() |
| Kedua Pemuda asal Aikmel, Lombok Timur, ditangpa Polisi. Foto : istimewa |
Aikmel, LokalNews.id — Kepolisian Resor Lombok Timur, mengungkap dua kasus pencurian berbeda dalam operasi yang digelar pada Kamis (18/6) lalu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dalam kasus curat, polisi menangkap dua pria berinisial AN (38) dan MS (38) di Kecamatan Aikmel dan Wanasaba. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda PCX, telepon genggam, kotak amal, dompet berisi dokumen penting, serta uang tunai milik korban di Desa Aikmel Timur pada November 2025.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56, sebuah kotak amal, dan dua buah gembok yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita, polisi kembali menangkap dua terduga pelaku curas berinisial A (24) dan AH (19) di wilayah Kecamatan Suwela.
Keduanya diduga merampas barang milik seorang perempuan asal Kabupaten Sumbawa, di Kecamatan Pringgabaya pada 5 Juni 2026 dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku, kemudian dihentikan secara paksa hingga terjatuh.
Setelah itu, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, perhiasan emas, dan uang tunai milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam ITEL A70 sebagai barang bukti.
Kapolres Lombok Timur, I Komang Sarjana, mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lombok Timur.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana," ujar Komang Sarjana.
