![]() |
| Penandatanganan MoU antara Pemkab Lotim dan Kejari soal hukum di bidang Datun. Foto: istimewa |
LOKALNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim yang dinilai berhasil membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 10 miliar melalui pendampingan penagihan pajak.
Apresiasi itu disampaikan Bupati H. Haerul Warisin saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lotim dan Kejari terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (29/7).
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya," kata Warisin.
Menurutnya, keterlibatan Kejari membuat proses penagihan pajak berjalan lebih efektif. Ia menyebut ada tambahan PAD sebesar Rp 10 miliar yang merupakan hasil pendampingan Kejari.
"Dalam capaian PAD kita, ada sekitar Rp 10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lombok Timur," ujarnya.
Warisin menegaskan, penandatanganan MoU tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
"MoU ini adalah bentuk komitmen dan sinergi agar Kabupaten Lombok Timur tetap menjadi daerah dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, akuntabel secara administratif, serta memiliki kepastian hukum," tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Kasus-kasus hukum yang terjadi di daerah lain harus menjadi pelajaran. Karena itu, Kejari harus menjadi tempat berkonsultasi agar kebijakan yang diambil tetap berada di koridor hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun sejak 2025.
Menurutnya, MoU bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
"Kami ingin lebih mengedepankan langkah preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum," ujar Fitria.
Ia menjelaskan, Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas memberikan pertimbangan hukum, melakukan mediasi, hingga membantu pemulihan aset daerah. Karena itu, seluruh OPD diminta memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang telah disediakan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lotim juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Lotim melalui Bidang Datun atas keberhasilannya membantu pemulihan keuangan daerah melalui penataan aset yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL).
Sebagai balasan, Kejari menyerahkan plakat kepada Bupati sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dalam optimalisasi penagihan pajak dan retribusi daerah.
Acara penandatanganan MoU turut dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lotim.
